Kamis, 29 Mei 2025

 

MENGEMBANGKAN SEKOLAH RAMAH ANAK: IMPLEMENTASI PROGRAM DAN STRATEGI PENGEMBANGAN 

Elisabeth Sarinastitin, M. Pd

 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng

Email: titienelyzabeth@gmail.com

 

Abstrak

Artikel ini secara khusus membahas tentang konsep Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan suatu model pendidikan yang menekankan pada penciptaan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Konsep ini berakar pada hak-hak anak yang harus dijamin dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Kajian pustaka ini bertujuan untuk mengulas berbagai teori, kebijakan, dan penelitian terdahulu terkait dengan pengembangan dan implementasi program SRA. Implementasi program dan strategi pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Selain itu, strategi pengembangan SRA mencakup pelatihan bagi guru, partisipasi orang tua, serta dukungan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan anak. Faktor keberhasilan SRA antara lain dipengaruhi oleh komitmen berbagai pihak, baik itu pemerintah, pendidik, orang tua, dan masyarakat. Meskipun demikian, terdapat pula tantangan dalam implementasinya, termasuk keterbatasan sumber daya, perbedaan pemahaman tentang konsep SRA, serta kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Dengan itu satuan pendidikan menyarankan perlunya pendekatan yang lebih holistik dan terintegrasi dalam pengembangan SRA untuk memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih ramah dan inklusif bagi anak .

 

Kata kunci: Sekolah Ramah Anak; Implementasi Program dan Strategi Pengembangan


PENDAHULUAN

Dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  roses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, pengembangan diri, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, juga masyarakat. Sekolah adalah lembaga untuk belajar, sekolah juga merupakan lembaga pendidikan formal yang sistematis melaksanakan pembimbingan, pengajaran dan latihan dengan tujuan membantu siswa agar mampu  mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya baik menyangkut aspek moral, spiritual, emosional, intelektual, dan sosial (Yusuf, 2001:54).

Dalam pasal 3 Permendikbud No. 82 tahun 2015 dijelaskan, bahwa pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk, Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Sebagai salah satu jawaban adanya pembelajaran yang ramah anak, tercetuslah Sekolah Ramah Anak (SRA) yang lahir dari dua hal; yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak, juga adanya tuntutan dari UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2003.

Sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman bersih dan sehat, peduli, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi serta perlakuan menyimpang lainnya (Yosada & Kurniati, 2019:14). Menurut (Ranti 2016:21) ramah dapat diartikan dengan baik hati, manis tutur kata dan sifatnya, serta menarik budi pekertinya.

Sekolah ramah anak ialah topic sekolah terbuka yang menggabungkan pembelajaran dengan memperhatikan kejiwaan peserta didik meningkatkan belajar anak dengan menyetarakannya dengan kondisi psikologi anak (Kristanto dkk, 2011:41).

Menurut (Sunoto, 2016:12-13) Tahapan yang harus dilaksanakan oleh sekolah untuk mewujudkan sekolah ramah anak seperti yang tertera dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 8 Tahun 2014, meliputi: Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan serta Tahap Evaluasi dan pengawasan.

Terdapat tiga prinsip utama pada program sekolah ramah anak, yaitu: 1) Berpusat pada anak, artinya berbagai keputusan dalam pendidikan didasarkan pada kepentingan dan keamanan anak. Anak dilihat sebagai pembelajar yang aktif dan memerlukan lingkungan belajar yang sehat dan aman. 2) Partisipasi demokratis, anak-anak dan dan orangtua berperan dalam mengambil keputusan mengenai bentuk dan substansi pendidikan yang akan dilakukan. 3) Inklusivitas, artinya semua anak memiliki hak untuk mendapat akses pendidikan yang sama, tanpa bergantung pada gender, kondisi fisik serta latar belakang siswa (Wright et al., 2009).

Tujuan SRA 

Tujuan Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, seperti:

1.     Menjamin keselamatan anak di sekolah

2.     Melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah

3.     Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza

4.     Mencegah kecelakaan di sekolah

5.     Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat

6.     Menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik

7.     Memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah

8.     Mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

METODE

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan cara menggali berbagai sumber terkait konsep mengembangkan sekolah ramah anak terkait implementasi program dan strategi pengembangan SAR. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep dan aplikasi teori mengembangkan sekolah ramah anak dan mengetahui bagaimana implementasi program dan strategi pengembangan sekolah ramah anak yang dilakukan satuan lembaga pendidikan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak lakilaki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

Ciri-ciri Sekolah Ramah Anak (SRA). Sekolah ramah anak juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni sebagai berikut: 1. Adanya perlakuan adil bagi siswa laki-laki maupun siswa perempuan. Pendidik harus bersikap adil dalam berbagai hal seperti memberikan kasih sayang, perhatian, dan pembelajaran yang sama. Pendidik memberikan pengajaran tanpa membedakan gender, agama, ekonomi, fisik, budaya hingga latar belakang orang tua siswa. Pendidik harus menghormati hak yang dimiliki siswa secara adil dan merata. 2. Proses pembelajaran yang baik yang membuat anak merasa nyaman. Untuk melaksanakan pembelajaran yang aman dan nyaman, membutuhkan pendidik yang mampu membawa suasana pembelajaran menjadi unik dan menyenangkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerapkan pembelajaran dengan metode inovatif dan kreatif. Caranya dengan membuat permainan yang berhubungan dengan pembelajaran, tentunya disesuaikan dengan gaya belajar masing-masing siswa. 3. Proses pembelajaran yang didukung oleh media ajar yang sesuai. Pembelajaran akan terasa nyaman jika memiliki sebuah media pendukung untuk pembelajaran. Media ajar ini dapat membantu siswa dalam penyerapan materi. Media ajar itu bisa berupa buku, alat bantu ajar, atau peraga dan lain-lainnya. Hal tersebut disesuaikan dengan gaya belajar masing-masing siswa. 4. Adanya keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pendidik harus bisa melibatkan siswa dalam pembelajaran, agar siswa mampu berpikir kreatif, kritis, dan inovatif. Pendidik juga bisa mendorong siswa untuk aktif dalam pembelajaran melalui kuis yang menyenangkan, ataupun membuat sebuah praktik yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi siswa atau bisa juga dengan sistem learning by doing. 5. Keterlibatan siswa dalam penciptaan lingkungan sekolah yang nyaman. Untuk menciptakan suasana kelas yang nyaman, melibatkan siswa dalam penciptaan kelas itu harus dilakukan secara berkala. Pendidik bisa mengajak siswa untuk menata kelas mulai dari meja dan kursi. Selain itu pendidik juga bisa mengajak siswa untuk menghiasi kelas sesuai dengan kreativitas mereka.

Prinsip Sekolah Ramah Anak

1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender , suku bangsa dan latar belakang orang tua.

2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik.

3. Hidup, berkelangsungan hidup dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak.

4. Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekpresikan pandangan dalam segala hal yang empengaruhi anak di lingkungan sekolah.

5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum di satuan pendidikan Sekolah harus menciptakan suasana yang konduksif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya.

Agar suasana konduksif tersebut tercipta, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama: (1) program sekolah yang sesuai; (2) lingkungan sekolah yang mendukung; dan (3) aspek sarana-prasarana yang memadai.

 

Program sekolah yang sesuai

Program sekolah seharusnya disesuaikan dengan dunia anak, artinya program disesuaikan dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya. Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap kegaiatan yang diprogramkan. Partisipasi yang tumbuh karena sesuai dengan kebutuhan anak. Pada anak SD ke bawah program sekolah lebih menekankan pada fungsi dan sedikit proses, bukan menekankan produk atau hasil. Produk hanya merupakan konsekuensi dari fungsi. Dalam teori biologi menyatakan “Fungsi membentuk organ.” Fungsi yang kurang diaktifkan akan menyebabkan atrofi, dan sebaliknya organ akan terbentuk apabila cukup fungsi. Hal ini relevan jika dikaitkan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, apa pun aktivitasnya diharapkan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik yang berkaitan dengan fisik, mental, maupun sosialnya. Biasanya dengan aktivitas bermain misalnya, kualitas-kualitas tersebut dapat difungsikan secara serempak. Di sisi lain, nilai-nilai karakter yang seharusnya dimiliki anak juga dapat terbina sebagai dampak partisipasi aktif anak.Kekuatan sekolah terutama pada kualitas guru, tanpa mengabaikan faktor lain. Guru memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu. Untuk di SD dan TK, guru harus memiliki minimal tiga potensi, yaitu: (1) memiliki rasa kecintaan kepada anak; (2) memahami dunia anak dan (3) mampu mendekati anak dengan tepat.

Lingkungan sekolah yang mendukung

Suasana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan. Apalagi sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore. Suasana aktivitas anak yang ada di masyarakat juga diprogramkan di sekolah sehingga anak tetap mendapatkan pengalaman-pengalaman yang seharusnya ia dapatkan di masyarakat. Bagi anak lingkungan dan suasana yang memungkinkan untuk bermain sangatlah penting karena bermain bagi anak merupakan bagian dari hidupnya. Bahkan UNESCO menyatakan “Right to play” (hak bermain). Pada dasarnya, bermain dapat dikatakan sebagai bentuk miniatur dari masyarakat.Artinya, nilainilai yang ada di masyarakat juga ada di dalam permainan atau aktivitas bermain.Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya. Ketika anak-anak bisa bermain dengan bebas dan mengekpresikan dirinya sesuai dengan hak anak, maka kemungkinan anak melakukan prilaku yang tidak sesuai dan menyimpang dapat dihindarkan. Disamping itu penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sarana-prasarana yang memadai

Sarana-prasarana utama yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak. Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan. Sekolah juga menjamin hak partisipasi anak. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada anak.

Indikator Sekolah Ramah Anak

Indikator sekolah ramah anak dikembangkan untuk mengukur capaian Sekolah Ramah Anak yang meliputi 6 Komponen: 1. Kebijakan Sekolah Ramah Anak 2. Pelaksanaan kurikulum 3. Pendidik dan tenaga pendidik terlatih Hak-Hak Anak 4. Sarana dan prasarana SRA 5. Partisipasi anak 6. Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya dan alumni.

Implementasi Program Sekolah Ramah Anak.

Implementasi sekolah ramah anak dilakukan dengan berbagai kegiatan dan kebijakan yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak. Sekolah ramah anak melibatkan sekolah, orang tua, dan anak-anak. Kegiatan dan kebijakan sekolah ramah anak:

1.     Melatih guru tentang pendekatan ramah anak

2.     Mengembangkan kebijakan sekolah yang melindungi hak-hak anak

3.     Meningkatkan fasilitas fisik yang aman

4.     Meningkatkan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan

5.     Menerapkan kurikulum yang inklusif

6.     Penguatan keterampilan sosial

7.     Menanggapi kebutuhan khusus

8.     Memberikan kesempatan yang sama pada tiap siswa

9.     Mencegah pemberian hukuman fisik, intimidasi, pelecehan, dan kekerasan

10.  Menghargai hak anak untuk mengekspresikan pandangan

11.  Manfaat sekolah ramah anak

12.  Menciptakan lingkungan yang hangat, ramah, dan aman

13.  Mendorong rasa percaya diri anak

14.  Mengembangkan keragaman karakter dan potensi peserta didik

15.  Memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan minat, bakat, dan inovasi

16.  Memfasilitasi peserta didik dalam terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga, dan beristirahat

 

Strategi Pengembangan Sekolah Ramah Anak.

Dalam mewujudkan program SRA sekolah harus memiliki strategi pengembangan sekolah ramah anak. Apa saja strategi pengembangan sekolah ramah anak:

1. Sekolah harus mampu melaksanakan kebijakan sekolah ramah anak; Sekolah harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang sudah menjelaskan tentang sekolah ramah anak. Kebijakan dibuat dengan mengedepankan kepentingan siswa.

2. Sekolah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kurikulum; Pengawasan pelaksanaan kurikulum ini bertujuan untuk memantau perkembangan anak. Selain itu juga mengawasi hal-hal yang menyalahi aturan sekolah ramah anak. Kurikulum menjadi acuan bagi sekolah dalam mendukung gaya belajar siswa, terutama Kurikulum Merdeka.

3. Sekolah harus memenuhi sarana dan prasarana yang ramah anak; Untuk melaksanakan sekolah ramah anak, sekolah harus mampu memenuhi sarana dan prasarana ramah anak. Mulai dari aspek kesehatan, aspek keselamatan, aspek kenyamanan, dan aspek kemudahan.

4. Sekolah mengadakan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tentang hak anak; Adanya pelatihan ini dilakukan untuk membantu pendidik dan tenaga pendidik agar memahami hak anak. Agar pendidik tidak melakukan kesalahan yang membuat anak merasa tidak nyaman. Pendidik dapat juga mengikuti pelatihan di luar yang diadakan oleh sekolah, semisal kursus gratis maupun webinar mengenai pendidikan.

5. Memberikan ruang partisipasi siswa dalam sekolah; Pendidik memberikan siswa ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai hal, seperti acara sekolah yang melibatkan siswa dalam pelaksanaan dan lain-lainnya. Hal tersebut akan melatih banyak aspek, mulai dari kepemimpinan, toleransi, hingga disiplin.

6. Melibatkan orang tua dan masyarakat; Untuk mencapai pengembangan sekolah ramah anak, tidak hanya antara pendidik dan siswa. Namun, juga melibatkan orang tua dan masyarakat dalam pelaksanaan sekolah ramah anak. Dalam pelaksanaannya sekolah ramah anak memang dituntut keamanan dan kenyamanan untuk anak itu sendiri.

 

Kesimpulan

Sekolah Ramah Anak (SRA) bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan anak secara optimal. Pengembangan SRA memerlukan implementasi program dan strategi yang matang agar prinsip-prinsip seperti perlindungan anak, partisipasi anak, serta penghormatan terhadap hak anak dapat terlaksana dengan baik. Maka apa yang harus dilakukan satuan pendidikan; Pentingnya Komitmen dari Semua Pihak. Mengadakan  Pelatihan dan pengembangan kapasitas guru, serta strategi pengembangan kurikulum. Penciptaan lingkungan yang aman dan nyaman, melibatkan anak dalam pengambilan keputusan, pemantauan dan evaluasi. Dimana strategi pengembangan SRA: penyusunan kebijakan yang mendukung; penguatan keterlibatan orang tua dan masyarakat, penerapan teknologi dan inovasi pembelajaran. Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, sekolah dapat menjadi tempat yang benar-benar ramah bagi anak, yang memungkinkan mereka untuk belajar, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 8 Tahun 2014, meliputi: Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan serta Tahap Evaluasi dan pengawasan.

Afnibar, A. (2017). Child-Friendly School in Regional Perspective and the Role of Counseling Services. JBKI (Jurnal Bimbingan Konseling Indonesia), 2(2), 26. https://doi.org/10.26737/jbki.v2i2.252

 

Collie, R. J., Shapka, J. D., & Perry, N. E. (2011). Predicting teacher commitment: The impact of school climate and social-emotional learning. Psychology in the Schools, 48(10), 1034–1048.

 

Das, S. N. (2014). Do “child-friendly” practices affect learning? Evidence from Rural India. Department of Quantitative Social Science, Institute of Education, University of London.

Eliyana, A., Ma’arif, S., & Muzakki. (2019). Job satisfaction and organizational commitment effect in the transformational leadership towards employee performance. European Research on Management and Business Economics,       25(3),  144–150.https://doi.org/10.1016/j.iedeen.2019.05.00

Hargreaves, A., & O’Connor, M. T. (2018). Solidarity with solidity: The case for collaborative professionalism. Phi Delta Kappan,100(1),20–24. https://doi.org/10.1177/003172171879711 6

Imamoglu, S. Z., Ince, H., Turkcan, H., & Atakay, B. (2019). The Effect of Organizational Justice and Organizational Commitment on Knowledge Sharing and Firm Performance. Procedia Computer Science,           158,     899–906.https://doi.org/10.1016/j.procs.2019.09.129th Science Community, Vol 2(1).

Minggu, 02 September 2018



PERAN GURU ANAK USIA DINI YANG KREATIF  SEBAGAI AGENT OF CHANGE DALAM MENGHADAPI ERA MEA
Elisabeth Sarinastitin, M. Pd
Program Studi PG. PAUD STKIP St. Paulus Ruteng, Jl. Ahmad Yani, No. 10, Ruteng-Flores 86508
Abstrak
Guru biasa memberitahu, guru baik menjelaskan, guru ulung memperagakan, guru hebat mengilhami. Fenomena di Indonesia saat ini banyak peran pendidik yang belum menonjol atau nampak kreatif dalam membentuk dan mendidik anak usia dini. Peran pendidik yang hanya menggunakan konsep “Teacher Center” (berpusat pada guru). Akibatnya anak tidak kreatif, seperti anak tidak diberikan kesempatan dan kebebasan dalam memilih pembelajaran sesuai dengan keinginannya. Masa usia dini merupakan masa awal dan dasar bagi seorang pendidik dalam membentuk pola pikir serta karakter anak, sehingga peran guru yang kreatif sangat diperlukan oleh Bangsa Indonesia. Peran pendidik anak usia dini yang kreatif dapat menggunakan konsep “Student Center” (berpusat pada anak) dengan menggunakan konsep tersebut pendidik mampu merubah generasi anak Indonesia menjadi lebih baik dan kreatif. Adapun konsep yang dapat diterapkan oleh pendidik sebagai agent of change (perubahan) yaitu memberikan kebebasan kepada anak didik untuk berpendapat dan memilih kegiatan belajar berdasarkan minatnya. Pendidik tidak seharusnya memaksakan dan mengekang anak. Sehingga peran pendidik yang kreatif dapat menjadi Agent of Change (perubahan) dalam menghadapi Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di masa yang akan datang.  
Kata kunci: Guru PAUD, kreatif, agent of change, dan MEA.

Pendahuluan 
Kondisi Indonesia pada saat ini sangat memprihatinkan. Tingkat kreativitas pendidik belum terlalu menonjol atau nampak, khususnya peran guru PAUD. Guru dipandang memiliki status, peran, dan fungsi sangat tinggi dan mulia. Sebagai contoh, guru dipandang memiliki status, peran, dan fungsi yang setingkat dengan ‘manusia setengah dewa’. Guru memiliki status dan tugas yang paling sulit, karena pekerjaannya membuat siswa memahami to make one understand is the most difficult. Sedangkan untuk membuat seseorang mengerti merupakan pekerjaan yang paling sulit.  Berkaitan dengan pernyataan di atas, Rubin Adi Abraham mengatakan: “bahwa guru merupakan penentu keberhasilan pelaksanaan pembelajaran karena guru merupakan pemimpin pembelajaran, fasilitator, dan sekaligus pusat inisiatif pembelajaran. Itulah sebabnya, guru harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya, diluar empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
Seorang guru harus memiliki jiwa yang kretif, karena seiring dengan perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah menyebabkan perubahan peradaban  masyarakat semakin kompleks, dunia pendidikan, khususnya dalam proses pembelajaran menghadapi tantangan berat dan kompleks.  Misalnya dunia pendidikan harus menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan  dan  kebutuhan masyarakat dalam menyambut era MEA. Tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Peran pendidik yang kreatif pada anak usia dini dapat membawa perubahan generasi anak Indonesia dalam menghadapi Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kreativitas seorang anak sangat dipengaruhi oleh para pendidik. Pendidik yang kreatif dalam mendidik para anak didiknya akan berdampak besar untuk generasi emas di masa selanjutnya. Fenomena di Indonesia peran pendidik mendidik anak menerapkan konsep yang berpusat pada guru, sering didengar dengan menggunakan istilah Teacher Center. Pendidik memusatkan dengan aturan yang berfokus pada aturan yang diinginkan oleh pendidik. Peran pendidik yang kreatif seharusnya dapat mengubah pola pikir dalam mendidik anak usia dini agar memiliki kreativitas yang tinggi serta  dapat menjadi perubahan (Agent Of Change) dalam menghadapi Era MEA. Guru dapat melakukan strategi dengan memberikan kebebasan pada anak didik melalui  ijeksplorasi di lingkungan sekitarnya. Seperti belajar sambil bermain dengan mengunjungi ke Museum atau bereksplorasi ke kebun binatang. Peran pendidik yang menjadi contoh pertama dalam sebuah lembaga pendidikan, dan menjadi sumber utama dalam mengembangkan kreativitas pada anak-anaknya saat ini semakin berkurang. Seharusnya pendidik menjadi contoh bagi anak-anaknya agar memiliki ditemukan dan sering  dilakukan oleh anak-anak Indonesia, khususnya kasus perilaku plagiat atau mengambil hak cipta milik orang lain tanpa izin. Peran pendidik yang kreatif menjadi landasan utama dalam membentuk dan menum- buhkan tingkat pola pikir yang kreatif pada anak usia dini. Masa anak usia dini dikatakan dengan masa keemasan. Masa keemasan (golden age) adalah masa yang sangat penting dalam menstimulus dan meletakkan dasar-dasar perilaku yang baik. Seorang anak diibaratkan seperti sebuah pohon, jika pohon tersebut dirawat, dijaga diberi pupuk dan disiram dengan air maka pohon tersebut akan tumbuh dan berkembang dengan baik. Seperti  halnya  dengan  anak  usia  dini, jika anak usia dini diberikan pendidikan dalam hal meningkatkan dan mengembangkan kreativitasnya yang baik, maka anak tersebut memiliki pola pikir yang kreatif di masa selanjutnya dan menjadi agent of change bagi bangsa Indonesia, bahkan berguna di masa yang akan datang. Sehingga, anak-anak Indonesia pun dapat menghadapi era masyarakat ekonomi Asean (MEA). Zaman era globalisasi sekarang perkembangan dalam meningkatkan kreativitas anak melalui peran pendidik sangat kurang dalam kesiapan para pendidiknya. Peran pendidik yang selalu menerapkan konsep Teacher Center, peran tersebut sangat kurang tepat dalam mendidik para generasi emas untuk masa yang akan datang. Sebaiknya pendidik menerapkan konsep student center (berpusat pada anak) dalam mendidik para anak didiknya.
PEMBAHASAN
A.           Masyarakat Ekonomi Asean
Tahun 2015 tepatnya bulan Desember merupakan awal diterapkannya sistem perekonomian bebas pada tingkat ASEAN atau dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sehingga mampu bersaing dalam sistem MEA. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Diterapkan MEA bukan menjadi penjajahan ekonomi Indonesia justru menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya dan tingkat ASEAN pada umumnya. Tujuan dibentuknya MEA adalah untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. Pembentukan MEA berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN. Pada KTT selanjutnya yang berlangsung di Bali Oktober 2003, petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015.
Implementasi MEA ini, menjadi ajang bagi negara-negara ASEAN khususnya Indonesia untuk dapat memiliki peluang dengan memanfaatkan keunggulan-keunggulan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Implementasi MEA  tidak terlepas resiko-resiko yang akan dihadapi nantinya, seperti bagaimana kesiapan sumber daya manusia, hasil produk, kesedianya infrastruktur yang baik, kebijakan pemerintah yang diambil dan lainnya. Tentunya resiko-resiko tersebut dapat diatasi dengan adanya kolaborasi yang baik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial (hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia.  Dalam kaitan antisipasi menghadapi penerapan MEA, pendidikan merupakan unsur penting yang harus mendapat prioritas utama. Sebagaimana dinyatakan Ki Hadjar Dewantara bahwa “Pendidikan merupakan daya upaya memajukan pertumbuhan budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelect) dan tubuh anak, dimana bagian-bagian tersebut tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita”. Senada dengan hal tersebut, pendidikan diharapkan dapat memberi sumbangan bagi perkembangan seutuhnya setiap orang, baik jiwa, raga, intelijensi, kepekaan, estetika, tangung jawab, dan nilai-nilai spiritual. Melalui pendidikan, setiap orang hendaknya dapat diberdayakan untuk berpikir mandiri dan kritis. Dalam dunia yang terus berubah dan diwarnai oleh inovasi sosial dan ekonomi, pendidikan tampak sebagai salah satu kekuatan pendorong untuk meningkatkan kualitas imajinasi dan kreativitas sebagai ungkapan dari kebebasan manusia dan standarisasi tingkah laku perorangan. Kesempatan atau peluang perlu diberikan kepada generasi muda untuk melakukan percobaan dan menemukan sesuatu yang baru (UNESCO, 1996: 94). Pendidikan diharapkan mempunyai outcome berupa life skill, yang menjadi bagian konsep dasar pendidikan nasional. Life skill merupakan kemampuan, kesanggupan dan ketrampilan yang harus dimiliki dalam menjalani proses kehidupan. Sehingga sanggup bersaing dan terampil dalam menjaga kelangsungan hidup dan tantangan pada masa depan (M. Takdir Ilahi, 2012). Hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi MEA adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal mampu bersaing dengan sumber daya manusia dari anggota MEA itu sendiri.  Kompetensi guru siap untuk menghadapi MEA bukan hanya kompetensi akademik (intelektual) saja yang dibutuhkan. Karena persaingan yang sangat terbuka akan hadir di MEA dalam ajang mencari sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi dan sertifikasi keahlian tertentu. Maka guru harus benar-benar memberikan outcome dalam memenuhi harapan dalam dunia MEA nantinya, dituntut harus memiliki hard skills dan sekaligus soft skills (karakter).  Kemampuan hard skills merupakan kemampuan penguasaan pada  aspek teknis dan pengetahuan yang harus dimiliki sesuai dengan kepakaran ilmunya. Soft skills adalah keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skills) yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. Soft skills  merupakan keterampilan dan kecakapan hidup, baik untuk sendiri maupun kecakapan dengan orang lain. Hard skills dan soft skills merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, di dalam implementasi kehidupan saling beriringan. Sehingga terjadi keseimbangan dalam mencapai tujuan hidup.  Oleh sebab itu, pembinaan  karakter pada guru perlu dibangun atau dikuatkan contohnya membangun kepercayaan diri, motivasi diri, manajemen waktu, mempunyai kreatif dan inovatif berpikir positif, serta membangun komunikasi dengan orang lain. Selain itu, menumbuhkan jiwa berwirausaha pada guru juga sangat penting dilihat sebagai sasaran MEA adalah bagaimana sistem perdagangan menjadi tujuan utama, dan karakter-karakter lain yang perlu bangun dan dikembangakan dalam diri guru, kemampuan-kemampuan tersebut dapat dilatih dan dikembangkan melalui pendidikan, organisasi dan pelatihan-pelatihan khusus.
B.  GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Guru
Guru biasa memberitahu. Guru baik menjelaskan. Guru ulung memperagakan. Guru hebat mengilhami” (William Arthur Ward)  
Guru merupakan komponen utama dalam pelaksanaan dan proses pendidikan. Perubahan sistem pelaksanaan pendidikan dan adanya tantangan-tantangan baik yang bersifat lokal, regional, nasional, dan internasional menghendaki adanya kriteria guru yang memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan dalam memfasilitasi peserta didik mengembangkan potensi yang dimilikinya. Untuk dapat memiliki kualitas tersebut, guru harus melewati proses pendidikan yang bermutu dan memenuhi standar dan juga berusaha mengembangkan diri dengan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan akademik dan kemampuan berkepribadian. Predikat guru memerlukan persyaratan pendidikan tertentu sebagai sebuah pekerjaan yang memiliki nilai-nilai edukatif-profesional, berwawasan luas dan memiliki tanggung jawab dalam kiprah kependidikannya. Dengan semakin berkembangnnya zaman menuntut profesi guru yang handal,cerdas dan berkepribadian yang sejalan dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru yang sukses adalah guru yang tidak hanya kaya secara materi namun juga kaya dalam nilai-nilai moral dan spiritualnya.
 Guru yang cerdas mampu memberdayakan segala kualitas positif dalam dirinya dan berhak untuk mengukirkan nasibnya sesuai dengan yang diimpikan. Khususnya dalam pendidikan anak usia dini, guru sangat memegang peran sentral sebagai role model peserta didiknya. Guru sebagai model harus dapat menunjukkan diri sebagai orang yang ahli di bidangnya,  sebagai contoh pembentukan moral, sebagai orang yang memiliki kepedulian dan melakukan tindakan, sebagai figur pemimpin, sebagai fasilitator yang selalu siap membantu anak.
Sebagai seorang pendidik,  guru semestinya memahami hakikat pendidik. yaitu :
a.       Pendidik sebagai agen pembaharuan, artinya ide-ide pembaharuan itu dapat disebarluaskan oleh pendidik dan lebih jauh lagi pendidik adalah sumber dari ide-ide pembaharuan
b.      Pendidik adalah pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat, maksudnya pendidik itu harus lebih dahulu menjadi orang yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai masyarakat. Lebih jauh lagi, pendidik diharapkan dapat melanjutkan nilai-nilai tersebut kepada subjek didiknya, dan masyarakat pada umumnya.
c.         Pendidik sebagai fasilitator memungkinkan terciptanya kondisi yang baik bagi peserta didik untuk belajar. Misalnya dalam proses belajar-mengajar peserta didiklah yang aktif belajar, peranan pendidik menyediakan sumber, bahan, dan media yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.
d.        Pendidik bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar peserta didik.
e.         Pendidik dituntut untuk menjadi contoh dalam pengelolaan proses belajar-mengajar khususnya bagi calon guru yang menjadi peserta didik.
f.         Pendidik bertanggung jawab secara profesional untuk terus-menerus meningkatkan kemampuannya. Ini berarti bahwa pendidik adalah pribadi yang selalu harus belajar.
g.        Pendidik menjunjung tinggi kode etik profesional. Bahwa guru sebagai jabatan profesional tentunya mempunyai kode etik yang harus dipedomani dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

C.  Kompetensi Guru PAUD
Profesionalisme seorang guru sangat terkait dengan kemampuan mewujudkan atau mengaktualisasikan kompetensi yang di persyaratkan bagi setiap guru.  Kompetensi diartikan suatu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya dilapangan (Direjen Dikdasmen, 2001:4). Kompotensi yang dimiliki guru akan mewujudkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompotensi tersebut akan terrwujud dalam bentuk pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu standar kompetensi guru dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten (Direjen Dikdasmen, 2001:4).  
Dalam peraturan pemerintah N0. 19 Tahun 2005 pasal 28, ayat 3 disebutkan bahwa kompetensi guru sebagi agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini, meliputi: (1) kompetensi pedagogik, (2) kometensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, (4) kompetensi sosial. Standar kompetensi setiap guru dikembangkan secara utuh dari ke empat kompetensi tersebut.
Pembelajaran PAUD sangat identik dengan metode pembelajaran yang menyenangkan. Peran guru untuk membuat suasana kelas menjadi menyenangkan sangatlah penting. Dibutuhkan banyak pengalaman agar guru bisa menciptakan suasana kelas yang membuat anak-anak didiknya semangat dalam belajar. Berikut ini adalah beberapa kemampuan yang perlu dimiliki oleh seorang pendidik PAUD, agar anak didiknya selalu bersemangat dalam belajar.
1.    Memiliki kemampuan menghibur (sifat humor)
Sikap humoris sangat penting dimiliki oleh seorang pendidik PAUD. Karena dengan sifat ini, seorang pendidik bisa lebih mudah dekat dengan anak-anak didiknya. Sifatnya yang mampu membuat anak-anak didiknya tertawa, biasanya akan membuat anak-anak didiknya rindu untuk selalu bertemu guru yang humoris. Sifat humoris ini harus terlihat pada saat guru sedang mengajar di kelas, maupun saat bertemu dengan anak-anak didiknya di luar kelas.
2.    Cerdas secara intelegensi dan emosi
Mendidik siswa PAUD sangat berbeda dengan mendidik anak SMP atau SMA. Seorang pendidik PAUD tidak hanya bermodalkan kecerdasan intelektual, namun juga kecerdasan emosi. Kecerdasan intelektual berhubungan dengan kecerdasan dalam hal penguasaan materi. Sedangkan kecerdasan emosi berhubungan dengan kecerdasan dalam mengelola emosi. Kedua kecerdasan ini sangat penting, agar guru PAUD bisa menjadi teladan baik dalam hal pengetahuan maupun dalam hal perilaku. Kecerdasan intelektual berhubungan dengan kecepatan guru dalam memahami dan menyampaikan materi pelajaran. Sedangkan kecerdasan emosi berhubungan dengan karakternya. Guru yang memiliki kecerdasan emosi biasanya memiliki perhatian dan kepedulian yang baik kepada anak-anak didiknya, sehingga ia akan tampil sebagai pendidik yang dicintai murid-muridnya.
3.    Memahami Kepribadian dan karakter anak
Karena memiliki kecerdasan emosi yang baik, ia akan memiliki kepekaan yang baik dalam hal memahami kepribadian anak. Pendidik PAUD yang baik akan selalu memiliki waktu untuk anak-anak didiknya di luar jam mengajar. Karena bagaimana pun saat-saat santai, misalnya saat jam istirahat sekolah, adalah saat yang tepat untuk lebih akrab dengan anak-anak didiknya. Meluangkan waktu bermain bersama dan ngobrol saat jam istirahat, akan menambah pengetahuan dalam hal kepribadian dan karakter anak. Karena biasanya saat-saat santai itulah anak-anak benar-benar menjadi diri mereka, dan guru pun tidak perlu terlalu ja’im. Tidak seperti saat suasana mengajar di kelas. Pemahaman terhadap kepribadian anak akan membuatnya paham akan metode yang tepat dan akan digunakan saat mengajar di kelas. Pemahaman akan kepribadian anak juga akan membuat seorang pendidik tau bagaimana cara memperlakukan anak-anak didiknya.
4.    Paham dalam menyikapi siswa bermasalah atau memiliki kelemahan
Tidak semua siswa memiliki kepribadian yang baik. Beberapa anak mungkin akan memiliki karakter yang cenderung negatif. Misalnya, suka tidur di kelas, pemalas, suka iseng, suka teriak-teriak di kelas, dan kebiasaan negatif yang lain. Sebagai pendidik, ia harus memiliki naluri untuk menyayangi semua anak-anak didiknya. Ia tidak boleh hanya memperhatikan anak-anak yang cerdas, rajin, taat, dan baik saja. Namun ia juga harus mampu mendidik anak-anak yang memiliki kelemahan tertentu, sehinga anak-anak didiknya akan bertumbuh menjadi anak yang semakin baik. Kemampuan pendidik dalam memahami anak-anak didiknya akan menjadikan seorang pendidik patut menjadi teladan bagi anak-anak didiknya.
5.    Mampu mendisiplinkan anak didiknya
Sebagai pendidik, ia harus mampu mendisiplinkan anak-anak didiknya. Misalnya ada siswa yang terlambat, ia harus memiliki strategi atau metode khusus agar anak-anak didiknya yang terlambat tidak mengulangi perbuatannya lagi. Misalnya dengan memberikan kosekuensi edukatif, mengurangi koleksi reward (bila ada), atau cepat menjalin kerjasama dengan orang tua agar di lain hari tidak mengulangi keterlambatannya lagi. Kemampuan dalam mendisiplinkan anak didiknya juga akan mempengaruhi suasana belajar mengajar. Bila anak-anak didiknya memiliki kedisiplinan yang baik, biasanya suasana belajar mengajar pun menjadi lebih nyaman dan tidak terkesan semrawut.
Karena itu seorang guru PAUD harus memiliki jiwa yang kreatif dalam mendidik anak didiknya. Sehingga meski pun ia memiliki semua kompetensi di atas, ia akan terus berusaha mengembangkan setiap kompetensi yang ia miliki, sehingga ia akan terus bertumbuh menjadi guru yang profesional dan disayang oleh anak-anak didiknya. Kreativitas seorang anak sangat dipengaruhi oleh para pendidik. Pendidik yang kreatif dalam mendidik para anak didiknya akan berdampak besar untuk generasi emas di masa selanjutnya. Pembahasan  anak usia dini merupakan tahapan yang baik dalam membentuk dasar-dasar nilai kreativitasnya sejak dini. Anak usia dini merupakan tahapan yang sangat penting dalam mengembangkan pola pikir yang kreatif. Pendidikan anak usia dini adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, non formal, dan informal (Hasan, 2013). Hasil riset menunjukkan kreativitas mulai hilang pada masa kanak-kanak   menuju masa dewasa. Salah satu kajiannya telah mencermati kemampuan individu dalam memunculkan ide orisinil. Adapun tabel tingkat orisinalitas berdasarkan usia yaitu: 
Umur 5 atau kurang
90% orisinal

Umur 7
20% orsinal
Orang dewasa
2%  orsinal
Sumber: (Ayan,2012)
Menurut Harlock mengatakan bahwa kreativitas dapat dilakukan dengan bermain dan memberi kesempatan kepada anak untuk menjadi lebih kreatif. Anak dapat mencoba hal-hal yang belum diketahuinya dengan mengungkapkan ide-ide yang baru melalui bermain bebas. Fenomena di Indonesia saat ini belum berkembang dan terbentuk dengan baik. Peran pendidik anak usia dini yang kreatif sangat diperlukan oleh bangsa ini. Apalagi dengan adanya persaingan yang lebih kuat dalam memasuki masyarakat ekonomi Asean (MEA). 
D.  Definisi Agent Of Change 
Agen pembaharuan (agent of change) ialah orang yang bertugas mempengaruhi klien agar mau menerima inovasi sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh pengusaha pembaharu (change agency). Agen Pembaharuan (Agent of Change) adalah individu atau seseorang yang bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuai dengan arah yang dikehendakinya. Agen pembaharuan menghubungkan antara sumber perubahan (Inovasi, Kebijakan Publik dll) dengan sistem masyarakat yang menjadi target perubahan. (Ibrahim,1998) Kreatif merupakan kemampuan untuk berpikir dalam cara-cara yang baru dan tidak biasa serta menghasilkan pemecahan masalah yang unik. (Santrock, 2007) Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah masuk di Negara Indonesia sejak bulan Desember tahun 2015. Pada saat itu, terdapat pasar bebas yang melibatkan adanya interaksi dengan negara lain se ASEAN. Sebagai warga Negara Indonesia sudahseharusnya mempersiapkan diri dalam menghadapi pasar bebas yang telah terjadi di negara ini. Peran para guru, khususnya peran anak usia dini menjadi acuan atau dasar dalam meletakkan kemampuan atau kompetensi yang baik bagi para anak Indonesia. 
Peran Pendidik yang Kreatif  Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan   potensi   dirinya   untuk   memiliki kekuatan spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,  bangsa,  dan  negara  (Sjarkawi, 2011). Peran   pendidik   yang   kreatif   sangat diperlukan  bangsa  Indonesia  untuk  mendidik para anak didiknya dalam menghadapi tantang masyarakat ekonomi Asean (MEA). Adapun ciri-ciri pendidik yang kreatif Menurut Juliantine, 2009 Pengembangan kreativitas dapat terukur melalaui   aptitude.
Adapun   ciri-ciri aptitude dari kreativitas berpikir meliputi:
1.        Keterampilan berpikir lancar (kelancaran)
2.        Keterampilan berpiir luwes (fleksibel)
3.        Keterampilan  berpikir  orisinil  (orisinalitas)
4.        Keterampilan memperinci (elaborasi)
5.        Keterampilan Menilai (evaluasi) 

E.            Guru Sebagai Agent of Change
Dalam Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Undang Undang No.14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, bahwa kedudukan, peran dan fungsi guru sangat sentral dalam membangun kualitas pendidikan nasional. Merujuk pada beberapa peraturan perundangan bidang pendidikan tersebut di atas, baik berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah sampai Permendiknas, pada era sekarang dan akan datang setiap guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu: (1) Kompetensi pedagogik, meliputi: (a) kemampuan memahami peserta didik; (b) kemampuan memahami prinsip pembelajaran; (c) kemampuan melaksanakan prinsip pembelajaran; (d) kemampuan merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan (e) kemampuan mengembangkan potensi peserta didik; (2) Kompetensi kepribadian, meliputi: (a) kemampuan bertindak sesuai nilai dan norma kehidupan; (b) konsisten membangun sikap mental positif; (c) menjunjung tinggi prinsip kemaslahatan hidup; dan (d) kemampuan mewujudkan akhlak mulia; (3) Kompetensi sosial, meliputi: (a) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan peserta didik; (b) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan sesama guru; (c) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan tenaga kependidikan; (d) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan orang tua/ wali siswa; dan (e) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan warga masyarakat; (4) Kompetensi profesional, meliputi: (a) kemampuan penguasaan materi pembelajaran; (b) kemampuan menerapkan konsep-konsep keilmuan dengan kehidupan sehari-hari; dan (c) kemampuan dalam membuat karya ilmiah tenang pendidikan. Menyimak beragam teori tentang agen perubahan yang telah diuraikan di atas, kemudian dikomperasikan dengan beragam kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah: (a) guru termasuk salah satu faktor kunci dalam menentukan kualitas dan keberhasilan proses pembelajaran siswa di kelas; (b) guru yang memiliki kualitas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional, akan mampu berperan sebagai salah satu agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di kelas; dan (c) guru diharapkan tetap konsisten dalam mengajar, membimbing dan mendidik siswa untuk mengembangkan kualitas intelektual, emosional dan spiritualnya dengan prinsip Tut Wuri Handayani.
Menurut Chin dan Benne dalam Lauer, R., (1978), ada tiga metode yang dapat digunakan oleh agent of change dalam mendorong atau mempengaruhi terjadinya perubahan sosial budaya, yaitu: (1) metode rasional–empiris; (2) metode normatif–edukatif; dan (3) metode paksaan–kekuasaan. Apabila mencermati paradigma pembelajaran dan sistem evaluasi yang dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), maka motode yang dapat digunakan oleh guru sebagai agen perubahan (agent of change) dalam mendorong terjadinya perubahan kualitas pembelajaran siswa di kelas adalah metode pertama (metode rasional–empiris) dipadukan dengan metode kedua (metode normatif–edukatif) (Depdiknas. 2003; BSNP, 2006).
F.            Strategi Meningkatkan Peran Guru Sebagai Agent of Change
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kondisi kualitas guru di Indonesia secara makro masih belum terberdayakan secara maksimal, dan diantara faktor kunci penyebabnya adalah kondisi mentalitas, motivasi atau dorongon internal guru untuk terus belajar, berinovasi dalam pembelajaran dan terus mengikuti perkembangan Iptek terkini masih relatif rendah (Oemar, H., 2002; Tilaar, 2002; Wahab, A.A., 2007). Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam meningkatkan peran guru sebagai agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di kelas antara lain:
Pertama, membangun kualitas mentalitas positif guru melalui kegiatan pelatihan ’motivasi berprestasi’ dan sejenisnya secara periodik, misalnya pembinaan dan pelatihan ESQ. Dalam hal ini fokus pelatihan lebih ditekankan pada upaya membangun konsistensi diri sebagai pendidik sepanjang karir profesinya untuk mengembangkan tentang: (a) prinsip selalu belajar (learning principle); (b) prinsip kebutuhan untuk berprestasi (need achievement principle); (c) prinsip kepemimpinan (leadership principle); prinsip orientasi hidup ke depan (vision principle); dan (d) prinsip menjadi pencerah dalam kehidupan kelompok (well organized principle) (Agustian, A.G. 2005; Seligman, M. 2005). Ketika lima prinsip tersebut terinternalisasi dengan baik pada diri setiap guru, maka guru tersebut akan mampu bertindak sebagai agent of change pembelajaran peserta didik, baik pada aspek emosional, kepribadian dan pengetahuan-ketrampilan peserta didik
Kedua, menyikapi kondisi guru yang masih belum memahami beragam inovasi pembelajaran dan arti pentingnya pemanfaatan kemajuan teknologi pembelajaran, maka strategi yang dapat dilakukan adalah setiap satuan pendidikan harus mempunyai ’tim ahli inovasi pembelajaran’. Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan oleh tim ahli inovasi pembelajaran dalam meningkatkan kualitas guru adalah: (a) melakukan diskusi kolegial tentang pengembangan penguasaan konsep-konsep keilmuan dan perkembangan teknologi terkini; (b) melakukan penyusunan soal-soal sesuai dengan standar kompetensi kelulusan BSNP; (c) melakukan penyusunan bahan ajar atau modul dan melakukan pelatihan penggunaan multi media berbasisi IT; (d) melakukan kegiatan penelitian tindakan kelas; (e) melibatkan guru dalam proses evaluasi diri sekolah (school self evaluation); dan (f) memberikan masukan atau diskusi kolegial tentang penerapan metode pembelajaran yang menegakkan pilar-pilar pembelajaran, yaitu: learning to know (belajar mengetahui), learning to do (belajar berbuat), learning to gether (belajar hidup bersama), dan learning to be (belajar menjadi seseorang), (Djohar, 1999). Ketika ’tim inovasi pembelajaran’ di setiap satuan pendidikan mampu melaksanakan keenam fungsi tersebut dengan baik dalam pemberdayaan kemampuan guru, maka setiap guru diasumsikan mampu berperan sebagai agent of change pembelajaran siswa di sekolah.
Ketiga, membangun mentalitas kerjasama sebagai team work yang kokoh. Semua guru pada satuan pendidikan dalam proses layanan pendidikan harus menyatu bagaikan satu bangunan kokoh (kesatuan sistem). Proses interaksi dissosiatif sesama pendidik dalam pemberian layanan pendidikan harus diminimalisir (Usman, M.U., 2000; Sanjaya, W. 2007). Oleh karena itu, dalam konteks pemberian layanan pembelajaran di satuan pendidikan yang berkualitas, seharunya setiap guru senantiasa belajar untuk memajukan satuan pendidikannya melalui enam konsep yaitu: (1) system thinking; (2) mental models; (3) personal mastery; (4) team learning and teaching; (5) shared vision; dan (6) dialog (Peter dalam Soetrisno, 2002).
Sebagaimana yang telah diurakan di atas, pada hakikatnya potret seorang guru yang mampu berperan aktif sebagai agen perubahan pembelajaran siswa di kelas, antara lain: (a) mempunyai wawasan yang cukup luas tentang beragam teori psikologi perkembangan atau teori pembelajaran, dan mampu menerapkan secara ‘bijak’ dalam proses pembelajaran di kelas; (b) mempunyai sikap mental positif terhadap perkembangan Iptek dan selalu berusaha mewujudkan proses pembelajaran di kelas dengan nuansa demokratik, humanis dan multikultural; (c) selalu menjadi contoh teladan terbaik bagi anak dalam segala pola aktivitas hidupnya, baik menyangkut aspek mentalitas, aspek pola prilaku sehari-hari dan pola berpakaian; (d) selalu melakukan pemantauan perkembangn hasil belajar siswa dengan menggunakan sistem evaluasi yang baik dan integral yang menyangkut tujuh aspek yaitu: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap (afektif), penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil karya siswa (potofolio) dan penilaian diri (self assessment); dan (e) selalu berusaha meningkatkan kualitas diri dalam membuat karya tulis ilmiah yang berkaitan langsung dengan inovasi pembelajaran.
Peran  pendidik  anak  usia  dini dalam pendidikan yang menumbuhkan dan mengembangkan kreatif sangat berperan penting sebagai agent of change (perubahan) bagi anak-anak di Indonesia dalam menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). 
Kesimpulan 
Persiapan untuk para pendidik di Indonesia dalam menghadapi Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) agar memiliki peran yang kreatif. Para pendidik anak usia dini merupakan agent of change yang pertama dalam membentuk anak-anak agar lebih kreatif dan inovatif. Ketika guru mampu meningkatkan kualitas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesionalnya secara maksimal, diasumsikan guru tersebut akan mampu menjadi salah satu agent of change pembelajaran siswa di kelas dengan baik; dan diantara langkah strategis dalam meningkatkan peran guru sebagai salah satu agent of change pembelajaran siswa di sekolah adalah: (a) membangun kualitas mentalitas positif setiap guru; (b) melalui ’tim inovasi pembelajaran’ di setiap satuan pendidikan, guru dilibatkan secara aktif-kreatif dalam mengembangkan kemampuan prefesionalnya. Sehingga, dapat menjadi generasi emas yang selalu berpikir positif untuk Bangsa Indonesia. 
DAFTAR PUSTAKA  
Abdussalam Amal.2005. Mengembangkan Kreativitas Anak. Jakarta: Pustaka Al- Kautsar.(hlm:52-54)
Arifah, Drajati. 2015. Jurnal Ilmiah. Guru sebagai Agent Of Change.
Fajarini, Ulfah. 2014. Peranan Kearifan LokalDalam Pendidikan Karakter. Pendidikan Sosio Didaktika, I (II).
Hasan, Maimunah. 2013. Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta: Diva Press. Hurlock,  Elizabeth  B.  Perkembangan  Anak. Edisi keenam. Jakarta: Erlangga Huda, Nurul. 2010. Kiat Membentuk Anak Berkarakter Hebat. Yogyakarta: Bidadari Biru.
Koentjaraningrat, 1982. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. PT. Gramedia. Jakarta.
Kurniati dan Rahmawati.2011. Strategi Pengembangan pada Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Munandar, S.C.U.,1995. Pengembangan Kreativitaas Anak Berbakat. Rineka Cipta kerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan : Jakarta
         
Mulyadi, S., 2004. Bermain dan Kreativitas(Upaya Mengembangkan Kreativitas Anak Melalui Kegiatan Bermain). Papas Sinar Sinanti : Jakarta

Nursisto. 1999.Kiat Menggali Kreativitas. Mitra Gama Media : Yogyakarta

Permana, Dayat. 2014. Menggali Kreativitas Generasi Muda Diakses pada: http://www.kompasiana.com/imikismst/menggali-kreatifitas-generasimuda